Pengertian
Koperasi adalah suatu badan usaha
(organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk
memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada juga yang mengatakan pengertian
koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana
tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi
dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat didirikan secara
perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari
para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara etimologi istilah “Koperasi”
berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama. Jadi, setiap
anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam operasional koperasi serta
memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.
Koperasi
Indonesia. Sebagian besar rakyat Indonesia bertanya apa itu Koperasi: lapenkop
endefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip
Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat)
yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali,
dikelola (dimiliki) dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Tujuan koperasi adalah meberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi koperasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Tujuan koperasi adalah meberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi koperasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Koperasi
simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya
saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam
koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting
tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar
pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang
lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan
penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek
pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun
masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan
sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
- Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
- Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga
penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam
pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan
pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan
penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau
ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang
berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman
yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan yang bersumber dari kekayaan
bersin diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan
simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
- Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
- Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
- Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi:
·
Penyetoran dan
pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
·
Jumlah setoran
minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
·
Jumlah saldo
minimal yang harus ada dalam tabungan;
·
Penyetoran
dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
·
Pengambilan
tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
·
Sebagai
imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
·
Bunga tabungan
dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo
terkecil atau yang lainnya;
·
Pembayaran
bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo
tabungan;
·
Penanggung
jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
·
Calon
penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi
penabung.
·
Jumlah setoran
minimal.
·
Sebagai
imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari
simpanan berjangka tersebut:
·
Pembayaran
bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke
dalam saldo tabungan.
Sumber: http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
salut top banget informasinya
BalasHapus