1.1.
Penumbuhan Kelompok
Pengertian
kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005)
disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok” adalah: (a) Golongan (profesi, aliran, lapisan
masyarakat, dsb); (b) Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas
dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara
manusia itu; dan (c) Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau
hubungan dengan pihak yang sama.
Menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian
dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya
gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa
yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa
individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan
kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu
unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama
lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara
bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Karakteristik
kelembagaan kelompok pelaku utama dapat dilihat dari kondisi masyarakat serta
pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi:
1.
Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan
dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
2.
Kelembagaan pelaku utama lebih bersifat
pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
3.
Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh
sumberdaya perikanan yang dinamis, kompleksitas
fisik perairan.
4.
Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang
ada digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan wilayah.
5.
Pelaku utama perikanan mayoritas pada usaha
skala kecil sehingga kurang mendapat
akses pembangunan dan model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif
masyarakat sebagai subyek pembangunan diwilayahnya.
Razi dan Ridwan
(2011) menjabarkan lebih lanjut bahwa kelompok pada dasarnya adalah organisasi
non formal yang ditumbuhkembangkan ”dari,
oleh dan untuk kelompok”, memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. Saling mengenal, akrab dan saling percaya
diantara sesama anggota
b. Merupakan wadah yang efektif untuk bekerja sama
c. Mempunyai minat dan kepentingan yang sama
d. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama
dalam kegiatan usaha
e. Adanya pembagian tugas dan tanggungjawab
sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
f. Adanya kepentingan yang sama diantara para
anggotanya
g. Adanya wilayah usaha perikanan yang menjadi
tanggung jawab bersama diantara para anggotanya
h. Bersifat informal, artinya: (i) kelompok
terbentuk atas keinginan dan permufakatan mereka sendiri; (ii) memiliki
peraturan sanksi dan tanggung jawab, baik tertulis maupun tidak tertulis; (iii)
ada pembagian kerja atau tugas; dan (iv) hubungan antar anggota luwes, wajar,
saling mempercayai dan terdapat solidaritas.
Dengan kata lain,
sebuah kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan adalah merupakan wadah
kebersamaan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha dibidang perikanan dalam
upaya untuk mencapai pelaku utama dan pelaku usaha yang tangguh, yaitu yang
mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan
masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Beberapa jenis
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan yang ada dan dibina oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, antara lain berupa:
1. Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan
usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan
berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh
keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara
bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
2. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) adalah
kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
3. Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan
(POKLAHSAR) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang
melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
4. Kelompok Pemasar Ikan (POKSAR) adalah
kumpulan pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam
wadah kelompok
5. Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) adalah
kumpulan Pelaku Usaha produksi garam rakyat yang terorganisir yang dilakukan di
lahan tambak (petambak garam rakyat), dengan cara perebusan (pelaku usaha
produksi garam dengan cara perebusan) atau dengan cara mengolah air laut
menjadi garam (pelaku usaha produksi garam skala rumah tangga).
6. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS)
adalah kelompok masyarakat yang ikut membantu dalam hal pengawasan dan
pembinaan terhadap keamanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi alam yang ada
di kawasan pesisir dan laut.
7. Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) adalah
organisasi kelompok pembudidaya ikan yang telah dibina oleh Dinas
Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, yang anggotanya
terdiri dari beberapa kelompok pembudidaya ikan.
8. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) adalah
kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang
yang mempunyai tujuan bersama.
9. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari
gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha
yang sama.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012, maka pelaku usaha pemasaran dapat membentuk kelembagaan pelaku usaha
perikanan dalam bentuk kelompok, gabungan kelompok ataupun asosiasi, atas dasar keserasian dan
kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang
ketua.
1.2.
Peran dan Fungsi Kelompok
Kelompok pelaku
usaha bidang perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut:
1.
Sebagai
media komunikasi dan pergaulan sosial
yang wajar, lestari dan dinamis.
2.
Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan
secara merata.
3.
Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan
sehat.
4.
Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk
belajar serta bekerja sama.
5.
Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Untuk dapat
mewujudkan peranan tersebut maka kelompok memiliki berfungsi antara lain
sebagai: (a) kelas belajar; (b) wadah
kerja sama; (c) unit produksi;
(d) organisasi kegiatan bersama; dan (e) kesatuan swadaya
dan swadana.
A.
Fungsi Kelompok Sebagai Kelas
Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat melakukan proses
interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah,
Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator,
pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil
kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut.
Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam
kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama atau pelaku usaha perikanan
akan dapat melakukan komunikasi multi
dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga
akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk
dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas
(pendamping, penyuluh dan lain-lain).
B.
Fungsi Kelompok Sebagai Wadah Kerja
Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok
pelaku utama atau pelaku usaha perikanan merupakan cerminan dari keberadaan
suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan
iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian
peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi. Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber
daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial,
kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan
mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi
dan mampu berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang
berkelanjutan. Salah satu upaya dalam
pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi
dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan kelompok pelaku utama merupakan salah satu
bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai dan merupakan kebanggaan bagi para anggota kelompok. Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasi yang lebih
besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat
dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan
kelompok antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai
prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2)
Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk
memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan,
bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku
utama.
C.
Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan dengan
wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan secara bersama–sama
dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana
produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok
sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat
memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku usaha perikanan.
D.
Fungsi Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersama
Dengan berkelompok maka
pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu
membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib
sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan
peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak,
yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya. Mereka
merasa "In Group" yaitu
mengembangkan "ke-kitaan bukan
ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu
kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
E.
Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan
Swadana
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku usaha perikanan yang
mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur
tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan
kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan
dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan
masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan
mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut
diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.
D. Pengorganisasian Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang yang
menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan
berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup
seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota
kelompok: (a) Menghadiri rapat
anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela;
(c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan
kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
-
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar
satu suara untuk setiap satu anggota.
-
Memilih
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
-
Meminta
diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
-
Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau
tidak.
-
Mendapatkan
pelayanan dan pembinaan yang sama.
-
Melakukan
pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan
yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
-
Menikmati
hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus
kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan
waktu; (2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya
bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari
orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus
kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan
pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan
oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d)
Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan
perkembangan kegiatan kelompok.
E. Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar
kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan
untuk anggota. Maka permodalan utama dan
pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau berbentuk
tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan
sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau melakukan penghematan, yang
dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan:
(1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan
keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan
(2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu
meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di
Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu;
(2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat
tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga
rendah. Beberapa jenis tabungan/simpanan kelompok yakni:
-
Simpanan
Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima
menjadi anggota kelompok. Karena
diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar. Karena agak lebih besar, maka biasanya
kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa bulan.
-
Simpanan
Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati
dalam kelompok. Artinya bahwa tabungan
itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan. Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan
kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota. Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil,
namun juga jangan terlalu tinggi.
Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan
sulit untuk memupuk modal yang layak.
Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah,
sehingga sedikit orang yang akan ikut.
-
Simpanan
Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya
sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing.
Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan
baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman anggota.
Pemupukan modal adalah
usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan
usaha-usaha yang bersifat produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal dari keuntungan sebagai akibat
dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk
meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali
pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali
pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap
saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan
secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu
baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan kolektif.
SUMBER:
Bangs Jr., David H. 1992, “The Market Planing
Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA in
Entrepreneurship.: New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y., 2009. Manajemen
Pemasaran - Designing and Managing Value Networks and Channels. Program Pasca
Sarjana – Magister Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Penyusunan
Aturan Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan
masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan
Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Perencanaan
Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP
Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen Pemasaran, Jilid 1
dan 2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011. Modul Penumbuhan dan
Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi Penyuluh
Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan
Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana, Urgensi dan Efektif. Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP, Jakarta.
👍 terima kasih informasi yg sangat bermanfaat
BalasHapus