PINJAMAN
KEPADA ANGGOTA KELOMPOK
Koperasi
simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk
koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya
adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi
tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan
atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam, namun pada
praktiknya koperasi simpan pinjam mengalami perkembangan sehingga tak
jarang koperasi yang memberikan pinjaman kepada selain anggota.
Anggota
koperasi memiliki kelebihan dibanding masyarakat lain yang hanya meminjam uang
di koperasi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapat keuntungan yang diperoleh
koperasi dari perputaran uang yang dikelola. Mereka mendapat sisa hasil usaha
koperasi sebesar yang telah dijanjikan di awal kontrak sebagai anggota.
Selain
mendapat keuntungan koperasi, anggota koperasi simpan pinjam juga
berhak mengikuti rapat anggota dan memberikan usul atas keputusan-keputusan
yang akan diambil oleh koperasi.
Modal
koperasi berasal dari modal pinjaman dan modal sendiri. Modal
pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
suratutang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan). Sedangkan
yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota.
Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau
sukarela dana cadangan, dan hibah.
Jenis-jenis
simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah:
- Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
- Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Modal
yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali
kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan
memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih
unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi
pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya,
sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan
dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
1.1. Pengertian
Penyediaan uang kepada anggota kelompok oleh pengurus kelompok.
Pemberian kepercayaan kepada anggota berupa pinjaman uang yang akan
dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan memberikan bunga/imbalan
jasa. Dikatakan kepercayaan sebab
seorang yang memperoleh pinjaman telah dianggap mampu menggunakan dan dapat
mengembalikan.
1.2. Manfaat Pinjaman
Menambah modal untuk membiayai usaha produktif anggota.
Memperoleh sarana produksi secara kontinyu.
Memperoleh tambahan modal selain dari dana yang sudah ada.
Memperluas ataupun memperkaya usaha produktif yang sudah ada maupun membuat usaha baru.
1.3. Jenis-jenis pinjaman
1)
Pinjaman investasi: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya
tidak segera dapat dinikmati.
2)
Pinjaman modal kerja: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang
hasilnya dapat segera dinikmati.
3)
Pinjaman konsumtif: yaitu pinjaman yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan
hidup sehari-hari.
1.4. Syarat Pengajuan Pinjaman
Anggota baru harus terdaftar dalam keanggotaan
Anggota harus mempunyai tabungan di kelompok
Anggota harus memahami ketentuan-ketentuan pinjaman sebagaimana yang termuat
dalam AD/ART.
Memiliki usaha produktif yang memerlukan bantuan permodalan.
Jaminan pinjaman/kredit
Kredit diberikan tanpa jaminan fisik
Tabungan anggota merupakan sebagian dari jaminan
Tanggung bersama (tanggung renteng).
1.5. Tata Cara Memperoleh
Pinjaman
A.
Cara Mengajukan Pinjaman
1) Pengurus kelompok mengadakan pertemuan untuk membahas usulan kebutuhan
anggota.
2) Pengurus mencatat jumlah kebutuhan dan nama-nama anggota yang mengajukan
pinjaman.
3) Dengan bimbingan penyuluh perikanan/pendamping kelompok pengurus kelompok
menulis permohonan pinjaman disertai nama-nama calon peminjam dan jumlah
pinjamannya.
4) Dalam pertemuan kelompok, Pengurus menetapkan persetujuan pinjaman
kelompok.
B.
Cara Pengembalian Pinjaman
1)
Pengurus kelompok / bendahara menerima dan mencatat angsuran dari anggota
kelompok.
2)
Untuk menghindari kesalahan dan untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya,
serta transparansi, diusahakan agar pelayanan pemberian pinjaman dan angsuran
dilakukan pada saat pertemuan kelompok.
1.6. Pengamanan Kredit dengan
Tanggung Renteng
A. Pengertian
Sistem tanggung rentang adalah tanggung jawab bersama
semua angota kelompok untuk memenuhi kewajiban kredit dari pihak luar sebagai perwujudan
paling tinggi dari rasa kepercayaan antara anggota dan rasa memiliki terhadap
kelompok.
B. Manfaat
Sistem tanggung renteng memperkokoh kekompakan kelompok
ke dalam dan kepada pihak luar, karena tanggung jawab bersama membutuhkan
kontrol sosial dan solidaritas yang kuat antar anggota.
C. Syarat-syarat
Kalau tidak semua anggota kelompok bersedia untuk
menerapkan sistem tanggung renteng untuk semua jenis pinjaman, maka
syarat-syarat harus ditentukan sebelum perjanjian kredit dibuat seperti :
Untuk pinjaman yang tidak melebihi jumlah modal kelompok
Untuk anggota kelompok yang mempunyai tabungan di kelompok paling sedikit
sekian persen dari pinjaman yang diminta.
Untuk anggota kelompok dengan usaha yang menghasilkan pendapatan per bulan
paling sedikit tiga kali lipat jumlah angsuran dan bunga pinjamannya.
D. Penentuan Sistem Tanggung Renteng
Aturan pelaksanaan tanggung renteng ini oleh kelompok
hendaknya disusun secara tertulis dan dipahami oleh seluruh anggota. Penyusunan dan pengesahan aturan tanggung
renteng hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atau pertemuan khusus para
penanggung renteng. Hasil pertemuan
ditandatangani oleh semua penanggung renteng.
E. Beberapa Model Tanggung Renteng
Kewajiban ditanggung sama rata oleh semua anggota.
Kewajiban ditanggung atas dasar kemampuan masing-masing anggota
Beban ditanggung hanya oleh para anggota yang meminjam.
Anggota kelompok bersepakat untuk menyetor dana risiko kredit yang besarnya
dihitung dari prosentase tertentu terhadap peminjam masing-masing. Bila terjadi tunggakan dari seorang anggota,
pembayarannya akan ditutup dengan dana risiko kredit yang terhimpun.
1.7. Keputusan Pemberian Pinjaman
Yang berwenang memutuskan pinjaman anggota dikabulkan
atau ditolak, ditunda, atau dikurangi adalah rapat/pertemuan kelompok. Namun untuk kelompok yang sudah besar,
kewenangan itu dapat diberikan kepada pengurus kelompok atau badan / seksi yang
dibentuk untuk itu (panitia/seksi kredit).
Panitia ini sebaiknya dipilih dalam rapat anggota. Hendaknya dipilih orang-orang yang dipandang
netral, ramah, dekat dengan anggota, di samping jujur dan bertanggung jawab. Pertimbangan
lain dalam memutuskan pinjaman adalah:
Tujuan pinjaman untuk apa;
Kemampuan mengembalikan;
Kerajinan menabung;
Prestasi masa lalu; dan
Partisipasi/kepedulian dalam kelompok.
Sumber:
Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.
Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program
Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa,
Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun
Kerjasama Tim (Team Building). Lembaga Administrasi
Negara – Republik Indonesia, Jakarta.
Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan
Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar