RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris
cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana
adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan
mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama.
Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan
hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha
yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari
koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad
Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau
meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha
secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan
sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari
badan usaha tersebut.
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan
tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya
meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan
membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut keh Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara
lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti
kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan
koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di
Indonesia.
Ketika berbicara tentang koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat
Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi
Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat
Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggikoperasi Indonesia tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknyaKoperasi
simpan pinjam , koperasi konsumen
dll keberadaan RAT dalam koperasi
Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar
dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi
leading dibandingkankoperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi
Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi
RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang
terdapat masalah koperasi yang
kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan
Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan
melalui RA maka pengurus koperasi atau
pengawas koperasi atau
anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada penguruskoperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1
anggota koperasi atau
minimal 2 % dari anggotakoperasi (
ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota
yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat
Anggota koperasi merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia
yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian integral dari koperasi indonesia
yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada
anggota koperasi yang
hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan
pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila
diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh
semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan
berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian
anggota koperasi yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh
anggota koperasi dapat
dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia
dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang
perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil
dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang
sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila
sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara,
Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau
melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan
berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila
telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak,
atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat
yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan
cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung
tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)
dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara
ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan
tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi
ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka
masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa
mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat
kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara
lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak
memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,
maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila
hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka
pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat
Anggota Koperasi berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaanKoperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
Sumber: http://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar