Kamis, 28 November 2019

PENGERTIAN DAN FUNGSI KELOMPOK PART 1


   


 A.     Fungsi Kelompok Sebagai  Kelas  Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama atau pelaku usaha perikanan. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama atau pelaku usaha perikanan akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama atau pelaku usaha perikanan semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).
    B.      Fungsi Kelompok Sebagai  Wadah Kerja  Sama
Sebagai wadah kerja  sama, kelompok pelaku utama atau pelaku usaha perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama.
Pengukuhan adalah suatu proses peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.  Dengan pemberdayaan tersebut bertujuan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan kelembagaan bisnis perikanan sehingga pembangunan perikanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.  Salah satu upaya dalam pemberdayaan kelembagaan kelompok pelaku utama adalah melalui kegiatan fasilitasi dalam pengukuhan dan pengakuan terhadap kelembagaan kelompok.
Pengukuhan dan atau pengakuan terhadap kelembagaan  kelompok pelaku utama merupakan salah satu bentuk penghargaan atas karya dan prestasi kelompok yang telah dicapai  dan merupakan kebanggaan  bagi para anggota kelompok.  Kegiatan ini diharapkan akan tumbuh motivasi yang lebih besar dari para anggota kelompok untuk belajar lebih giat, bekerja lebih erat dan berusaha lebih efektif dalam usaha menigkatkan produksi dan pendapatannya.
Adapun tujuan dari pelaksanaan pengukuhan kelompok antara lain: (1) Tumbuh dan berkembangnya rasa bangga kelompok sebagai prinsip belajar dan kerjasama untuk meningkatkan produksi dan pendapatan; (2) Tumbuh dan berkembangnya dinamika kelembagaan dalam berorganisasi untuk memanfaatkan peluang ekonomi; dan (3) Terciptanya metode pemberdayaan, bimbingan, dan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan kelompok pelaku utama.
   C.      Fungsi Sebagai Unit Produksi
Kelompok pelaku usaha perikanan sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya dengan melaksanakan kegiatan secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya: dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku usaha perikanan. 
    D.     Fungsi Kelompok Sebagai  Organisasi Kegiatan Bersama
                     Dengan berkelompok maka pelaku usaha perikanan akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki komitmen terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan  ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.
    E.      Fungsi Kelompok Sebagai Kesatuan Swadaya dan Swadana                    
Kelompok pelaku usaha perikanan adalah kumpulan pelaku usaha perikanan yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak  akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut. Pelaku utama atau pelaku usaha perikanan diharapkan dapat  mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok.

  F.  Pengorganisasian Kelompok
Kelompok merupakan kumpulan orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang sosial dan ekonomi, yang tumbuh dan berkembang dari, oleh, dan untuk anggota, demi untuk meningkatkan taraf hidup seluruh anggota dan dalam rangka kepentingan bersama. Beberapa kewajiban anggota kelompok: (a) Menghadiri rapat anggota; (b) Menabung secara teratur yaitu melalui tabungan wajib dan sukarela; (c) Membayar angsuran dan bunga pinjaman; serta (d) Mentaati peraturan kelompok.
Hak-hak Anggota kelompok antara lain adalah:
-       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu suara untuk setiap satu anggota.
-       Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan pemeriksa.
-       Meminta diadakan pertemuan khusus bila dianggap perlu.
-       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar pertemuan, baik diminta atau tidak.
-       Mendapatkan pelayanan dan pembinaan yang sama.
-       Melakukan pengawasan atas jalannya perkumpulan dan usaha-usaha kelompok menurut ketentuan yang terdapat dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga kelompok.
-       Menikmati hasil-hasil usaha kelompok seperti yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok.
Syarat menjadi pengurus kelompok: (1) Jujur, tekun, penuh tanggung jawab, mampu, dan dapat menyediakan waktu; (2) Tidak merangkap sebagai pengurus kelompok lain; (3) Terbuka, artinya bersedia untuk menerima koreksi ataupun kritik, baik dari anggota maupun dari orang yang ditunjuk sebagai badan pemeriksa.
Kewajiban pengurus kelompok: (a) Menyusun rencana kerja serta rencana anggaran biaya dan pendapatan tahunan kelompok; (b) Melaksanakan rencana kerja yang telah disakan oleh rapat anggota; (c) Mengadakan rapat anggota dan rapat pengurus; (d) Memberikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh mengenai keadaan dan perkembangan kegiatan kelompok.
 G.   Permodalan Kelompok
Salah satu prinsip dasar kelompok yang harus selalu diingat dan menjadi pegangan adalah dari, oleh, dan untuk anggota.  Maka permodalan utama dan pertama kelompok adalah bersumber dari anggota, yang berupa atau berbentuk tabungan dari anggota.
Menabung adalah menyisihkan sebagian dari penghasilan/pendapatan dan/atau melakukan penghematan, yang dilakukan secara sadar, teratur, dan terencana. Tujuan Diadakannya Tabungan: (1) Membentuk dan mengembangkan sikap hemat dan terencana dalam keuangan keluarga maupun usaha, serta ekonomis dalam pembelanjaan atau pemakaian; dan (2) Membentuk dan mengembangkan modal usaha, sehingga penabung mampu meningkatkan penghasilannya.
Manfaat Menabung di Kelompok: (1) Mengurangi ”kebocoran” tabungan yang disimpan secara individu; (2) Mendapatkan sisa hasil usaha; (3) Mudah, tidak diperlukan syarat-syarat tertentu; dan (4) Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Beberapa jenis tabungan/simpanan kelompok yakni:
-       Simpanan Pokok (SP) merupakan simpanan yang dibayar waktu seseorang masuk / diterima menjadi anggota kelompok.  Karena diharapkan bisa menjadi ”pokok”, maka biasanya agak lebih besar.  Karena agak lebih besar, maka biasanya kelompok membuat kebijakan bahwa SP dapat diangsur dalam beberapa bulan.
-       Simpanan Wajib (SW) merupakan kewajiban anggota setiap bulan/periode yang disepakati dalam kelompok.  Artinya bahwa tabungan itu harus dibayar secara rutin dan teratur dalam jumlah yang ditentutan.  Penentuan besarnya SP dan SW harus didasarkan kemufakatan bersama, biasanya memakai standar kemampuan terendah anggota.  Tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah/kecil, namun juga jangan terlalu tinggi.  Terlalu kecil membuat orang cenderung meremehkan, lalu menunda, dan akan sulit untuk memupuk modal yang layak.  Terlalu tinggi juga menyebabkan anggota merasa berat dan menyerah, sehingga sedikit orang yang akan ikut.
-       Simpanan Sukarela (SS) merupakan tabungan yang bebas, baik besaran maupun waktu setornya sesuai dengan kemampuan anggota masing-masing.  Jenis simpanan ini harus didorong agar permodalan kelompok tumbuh dengan baik dan dapat melayani kebutuhan pinjaman anggota.
Pemupukan modal adalah usaha yang dilakukan untuk mengembangkan atau memperbesar modal kelompok dengan usaha-usaha yang bersifat produktif (menghasilkan). Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berasal dari keuntungan sebagai akibat dari bertambah besarnya jumlah modal. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkattkan jumlah modal kelompok: (1) Tabungan pokok yang disetor satu kali pada saat masuk menjadi anggota; (2) Tabungan wajib yang disetor setiap kali pertemuan kelompok; (3) Tabungan sukarela yang dapat disetor/diambil setiap saat dengan jumlah yang tidak terbatas; (4) Tabungan khusus yang dilakukan secara rutin dan teratur serta baru dapat diambil setelah jangka waktu tertentu baik berupa uang ataupun barang; dan (5) Tabungan kolektif.




SUMBER:

Bangs Jr., David H. 1992, “The Market Planing Guide”,USA, Dearborn Publishing Group,inc.
Bygrave,WD. 1994,The Portable MBA in Entrepreneurship.: New York ,John Willy & Sons.
Elia W. E., dan Yulianti Y., 2009. Manajemen Pemasaran - Designing and Managing Value Networks and Channels. Program Pasca Sarjana – Magister Manajemen. Universitas Trisakti, Jakarta.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PERENCANAAN%20USAHA.pdf
http://blog-ilmuonline.blogspot.com/2012/05/jaringan-usaha.html
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Penyusunan Aturan Pengelolaan Keuangan Kelompok. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Hudoyo M.W. dan Razi F., 2009. Modul Perencanaan Usaha. Modul Pelatihan pendampingan pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri-KP Tahun 2009. Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Kotler, Philip. 2005. Manajamen Pemasaran, Jilid 1 dan 2. PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta.
Purnama R. dan Razi F., 2011. Modul Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Pelaku Utama Perikanan. Modul Pelatihan Dasar bagi Penyuluh Perikanan Ahli. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Razi F., 2014. Pembinaan Manajerial Kelompok; Sebuah Langkah Sederhana, Urgensi dan Efektif. Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan – BPSDMKP, Jakarta.



1 komentar: