PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25
1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Tujuan
Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian
koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
·
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana
tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan
menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya
untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.
Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang
dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Berdasakan Pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, terdapat tujan yang harus tercapai dalam kegiatan koperasi yakni sebagai
berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki dalam ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berusaha menciptakan dan memajukan perekonomian nasional dalam rangka usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Memperkuat perekonomian rakyat dengan mengandalkan potensi rakyat yang dikembangan di koperasi.
- Berperan dalam meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat.
Fungsi Koperasi
Mengacu
pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia
adalah sebagai berikut:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
- Mengembangkan kemampuan, potensi dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
- Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
- sebagai alat demokrasi nasional
- sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Modal koperasi
Dalam manjalankan badan usaha makan
membutuhkan dana awal atau modal untuk memulai usaha tersebut. nah, pada kali
ini kita akan mengetahui dari manakah modal koperasi berasal.
Modal koperasi berasal dari dalam
anggota ataupun luar anggota, dan modal tersebut dibagi kedalam tiga jenis
yaitu :
1. Modal pribadi: dana yang
dikeluarkan dari uang pribadi anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri
berdasarkan ketentuan koperasi. Modal pribadi meliputi sebagai berikut :
a. Simpanan pokok
Uang yang harus dibayarkan oleh
anggota saat masuk menjadi anggota koperasi. Jumlah yang harus dibayarkan sama
dengan anggota lain dan simpanan pokok tidak bisa ditarik kembali selama
anggota koperasi masih menjadi anggota tetap.
b. Simpanan wajib
Uang yang wajib dibayarkan dalam
jangka waktu tertetu oleh anggota koperasi. Simpanan ini berbeda dengan
simpanan pokok yang dalam pembayarannya setiap anggota jumlahnya sama, akan
tetapi simpanan wajib setiap anggota berbeda tergantung aturan yang berlaku.
Dan tidak bisa ditarik kembali jika anggota koperasi masih menjadi anggota .
c. Hibah
Uang yang masuk berasal dari
sumbangan pihak tertentu untuk dana pengembangan koperasi. Dana hibah tidak
bisa dibagikan kepada setiap anggota selama koperasi belum dibubarkan.
d. Dana cadangan
Uang yang berasal dari penyisihan
SHU ( Sisa Hasil Usaha ). Dana tersebut disisihkan untuk mengumpulkan
modal dan bisa digunakan untuk mengganti kerugian koperasi.
2. Modal Pinjaman: dana yang
diperoleh dari pinjaman baik dari anggotanya, bank, koperasi lain, dan lembaga
keuangan lainnya. Dan dalam pengembaliannya dapat berasal dari SHU.
3. Modal Penyertaan:
dana yang didapat dari usaha investasi atau penanaman modal kepada pihak luar
yang buka anggotanya. Misalnya perusahaan swasta, pemerintah dan perorangan.
Perangkat organisasi koperasi
Struktur organisasi sangat penting
dalam sebuah organisasi untuk mencapai cita-citanya. Begitu pula dengan
koperasi yang sangat penting untuk memiliki struktur organisasi. Perangkat
organisasi dari koperasi adalah :
1. Rapat anggota
Dengan adanya rapat anggota akan
menghasilkan banyak hal yang harus ditentukan :
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum dalam bidang
organisasi dan manajemen usaha koperasi.
c. Melakukan perencanaan dan
melaporkan seluruh kegiatan koperasi.
d. Menggabungkan, meleburkan, dan
membubarkan koperasi.
e. Pembagian SHU
f. Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengawas dan pengurus.
2. Pengurus
Dalam mengadakan rapat anggota akan
menghasilkan keputusan untuk memilih pengurus koperasi tersebut yang bertugas
sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab mengenai
koperasi dan usahanya.
b. Memelihara daftar anggota
pengurus.
c. Bertanggung jawab mengenai
laporan keuangan dan kinerja koperasi.
d. Menyelenggarakan rapat anggota.
e. Mengajukan rencana kerja, belanja
koperasi dan anggran pendapatan.
3. Pengawas
Dalam rapat anggota bukan hanya
menghasilkan pengurus koperasi akan tetapi juga memilih pengawas yang bertugas
sebagai berikut :
a. Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengamatan dan pengawasan.
b. Mengawasi pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
Jenis koperasi
Koperasi dibebedakan menjadi
beberapa jenis antara lain :
1. Jumlah lapangan usaha
a. Koperasi mempunyai beberapa unit
usaha ( multi purpose )
Contohnya KUD ( Koperasi Unit Desa )
merupakan koperasi yang menyediakan beberapa barang dan jasa untuk kebutuhan
masyarakat.
b. Koperasi dengan satu unit usaha (
single purpose )
Contohnya koperasi simpan pinjam
merupakan koperasi yang menyediakan jasa simpan dan pinjam uang.
2. Fungsinya
a. Koperasi produksi merupakan
koperasi yang menjual barang yang merupakan hasil produksi dari anggotanya.
Dengan kata lain anggota koperasi menjadi produsen dari barang yang dijual oleh
koperasi. Koperasi ini berperan dalam menjual dan menyalurkan barang hasil
produksi anggotanya.
b. Koperasi konsumsi merupakan
koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya . berbagai
barang yang dijual oleh koperasi ini harganya harus lebih murah dari tempat
lain agar anggotanya sejahtera.
c. Koperasi jasa merupakan koperasi
yang memberikan jasa untuk melayani anggotanya dan masyarakat sekitar.
Contohnya koperasi simpan
pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang dengan bunga yang
rendah.
3. Tingkat dan luas daerah
kegiatannya
a. Koperasi pusat adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan 5 koperasi primer.
b. Koperasi primer adalah koperasi
yang berdiri sendiri dan mempunyai anggota 20 orang.
c. Koperasi sekunder adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan beberapa badan koperasi. Koperasi ini mempunyai
jangkauan kegiatan yang luas dibandingkan koperasi primer.
d. Koperasi gabungan adalah koperasi
yang terdiri dari 3 koperasi pusat dengan anggota 15 badan koperasi primer.
e. Koperasi induk adalah koperasi
yang terdiri dari 3 koperasi gabungan dengan anggota 45 koperasi primer atau 9
koperasi pusat.
blogger ini sangat membantu! terima kasihh
BalasHapus