Selasa, 11 Agustus 2020

TUJUAN, PRINSIP, FUNGSI DAN JENIS KOPERASI




PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan bersifat Demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
  • Kerjasama Antarkoperasi
  • Kepedulian terhadap masyarakat
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
  • Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  • Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
·         Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Berdasakan Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, terdapat tujan yang harus tercapai dalam kegiatan koperasi yakni sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi yang dimiliki dalam ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berusaha menciptakan dan memajukan perekonomian nasional dalam rangka usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Memperkuat perekonomian rakyat dengan mengandalkan potensi rakyat yang dikembangan di koperasi.
  4. Berperan dalam meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat.

Fungsi Koperasi

Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
  • Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
  • Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
  • Mengembangkan kemampuan, potensi dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Berusaha mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan

Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat
  2. sebagai alat demokrasi nasional
  3. sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

Modal koperasi

Dalam manjalankan badan usaha makan membutuhkan dana awal atau modal untuk memulai usaha tersebut. nah, pada kali ini kita akan mengetahui dari manakah modal koperasi berasal.
Modal koperasi berasal dari dalam anggota ataupun luar anggota, dan modal tersebut dibagi kedalam tiga jenis yaitu :
1. Modal pribadi: dana yang dikeluarkan dari uang pribadi anggota atau kegiatan dari koperasi itu sendiri berdasarkan ketentuan koperasi. Modal pribadi meliputi sebagai berikut :
a. Simpanan pokok
Uang yang harus dibayarkan oleh anggota saat masuk menjadi anggota koperasi. Jumlah yang harus dibayarkan sama dengan anggota lain dan simpanan pokok tidak bisa ditarik kembali selama anggota koperasi masih menjadi anggota tetap.
b. Simpanan wajib
Uang yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertetu oleh anggota koperasi. Simpanan ini berbeda dengan simpanan pokok yang dalam pembayarannya setiap anggota jumlahnya sama, akan tetapi simpanan wajib setiap anggota berbeda tergantung aturan yang berlaku. Dan tidak bisa ditarik kembali jika anggota koperasi masih menjadi anggota .
c. Hibah 
Uang yang masuk berasal dari sumbangan pihak tertentu untuk dana pengembangan koperasi. Dana hibah tidak bisa dibagikan kepada setiap anggota selama koperasi belum dibubarkan.
d. Dana cadangan
Uang yang berasal dari penyisihan SHU ( Sisa Hasil Usaha ).  Dana tersebut disisihkan untuk mengumpulkan modal dan bisa digunakan untuk mengganti kerugian koperasi.
2. Modal Pinjaman: dana yang diperoleh dari pinjaman baik dari anggotanya, bank, koperasi lain, dan lembaga keuangan lainnya. Dan dalam pengembaliannya dapat berasal dari SHU.
3. Modal Penyertaan: dana yang didapat dari usaha investasi atau penanaman modal kepada pihak luar yang buka anggotanya. Misalnya perusahaan swasta, pemerintah dan perorangan.

Perangkat organisasi koperasi

Struktur organisasi sangat penting dalam sebuah organisasi untuk mencapai cita-citanya. Begitu pula dengan koperasi yang sangat penting untuk memiliki struktur organisasi. Perangkat organisasi dari koperasi adalah :
1. Rapat anggota 
Dengan adanya rapat anggota akan menghasilkan banyak hal yang harus ditentukan :
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi.
c. Melakukan perencanaan dan melaporkan seluruh kegiatan koperasi.
d. Menggabungkan, meleburkan, dan membubarkan koperasi.
e. Pembagian SHU
f. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
2. Pengurus
Dalam mengadakan rapat anggota akan menghasilkan keputusan untuk memilih pengurus koperasi tersebut yang bertugas sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab mengenai koperasi dan usahanya.
b. Memelihara daftar anggota pengurus.
c. Bertanggung jawab mengenai laporan keuangan dan kinerja koperasi.
d. Menyelenggarakan rapat anggota.
e. Mengajukan rencana kerja, belanja koperasi dan anggran pendapatan.
3. Pengawas 
Dalam rapat anggota bukan hanya menghasilkan pengurus koperasi akan tetapi juga memilih pengawas yang bertugas sebagai berikut :
a. Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengamatan dan pengawasan.
b. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Jenis koperasi

Koperasi dibebedakan menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Jumlah lapangan usaha
a. Koperasi mempunyai beberapa unit usaha ( multi purpose )
Contohnya KUD ( Koperasi Unit Desa ) merupakan koperasi yang menyediakan beberapa barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat.
b. Koperasi dengan satu unit usaha ( single purpose )
Contohnya koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang menyediakan jasa simpan dan pinjam uang.
2. Fungsinya
a. Koperasi produksi merupakan koperasi yang menjual barang yang merupakan hasil produksi dari anggotanya. Dengan kata lain anggota koperasi menjadi produsen dari barang yang dijual oleh koperasi. Koperasi ini berperan dalam menjual dan menyalurkan barang hasil produksi anggotanya. 
b. Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup anggotanya . berbagai barang yang dijual oleh koperasi ini harganya harus lebih murah dari tempat lain agar anggotanya sejahtera.
c. Koperasi jasa merupakan koperasi yang memberikan jasa untuk melayani anggotanya dan masyarakat sekitar.
Contohnya  koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman uang dengan bunga yang rendah.
3. Tingkat dan luas daerah kegiatannya
a. Koperasi pusat  adalah koperasi yang terdiri dari gabungan 5 koperasi primer.
b. Koperasi primer adalah koperasi yang berdiri sendiri dan mempunyai anggota 20 orang.
c. Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan beberapa badan koperasi. Koperasi ini mempunyai jangkauan kegiatan yang luas dibandingkan koperasi primer.
d. Koperasi gabungan adalah koperasi yang terdiri dari 3 koperasi pusat dengan anggota 15 badan koperasi primer.
e. Koperasi induk adalah koperasi yang terdiri dari 3 koperasi gabungan dengan anggota 45 koperasi primer atau 9 koperasi pusat.

1 komentar: