KOPERASI SIMPAN PINJAM
SYARIAH
Kata Koperasi berasal dari Bahasa
Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara
sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara
sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang
bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak
mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan
usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain
dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi,
Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau
meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha
secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan
sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari
badan usaha tersebut.
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan
tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya
meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan
membangun kebutuhan sosial.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti
kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan
koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di
Indonesia.
Koperasi
Simpan Pinjam Syariah atau Koperasi jasa keuangan syariah disingkat
KJKS memiliki dimensi yang berbeda dengan koperasi simpan pinjam konvensional
demikian pula jika dibandingkan dengan BMT. Perkembangan ekonomi syariah di
Dunia dan juga Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduuk muslim sangat
tinggi di sambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank
syariah. di tingkat mikro BMT mulai bermunculan sejak tahun 1984. bagi anda
penggiat koperasi simpan pinjam konvensional tentu bertanya apa bedanya dengan
KSP atau USP pada umumnya dan bagaimana dengan BMT yang sudah ada selama ini?
tulisan saya ini akan mengupas sedikit tentang pertanyaan-pertanyaan mendasar
diatas.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam syariah
atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Pengertian
koperasi simpan pinjam Syariah atau kita juga bisapkoperasi jasa keunagan Syariah
menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 bisa dilihat dibawah ini.
Perbedaan BMT dengan Koperasi Simpan
Pinjam Syariah
Saya mendapatkan pertanyaan sederhana tetapi tentang perbedaab BMT
dengan koperasi simpan pinjam syariah Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya
yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi
yang dijalankan dengan sistem Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2
(dua) lembaga yaitu diambil dari namanya 'Baitul Maal Wa At Tamwil' yang
berarti 'Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)'. Baitul Maal berarti Lembaga
Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga
sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi
Syariah saja.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah
KJKS
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha
Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan
Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota
Koperasi ataupun anggota Koperasi lain
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi
Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Manajemen koperasi KJKS terdiri dari pengurus yang menjalankan berbagai fungsi
eksekutif yang bisa mengangkat pengelola usaha setara direktur, manajer dan ataupun
kepala unit. Pengelola usaha merupakan tenaga profesional dan berpengalaman yang diangkat oleh
pengurus dan di ajukan dalam rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
Syariah
Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calonanggota atau anggota koperasi mitra kepada
koperasi simpan pinjam Syariah dalam
bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa
diganti kompensasinya dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi.
Sumber: http://www.koperasi.net/2015/09/koperasi-simpan-pinjam-syariah.html
Terimakasih info lengkapnya sangat membantu sekali
BalasHapus