ABSTRAK
Kualitas air adalah suatu ukuran
kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya.
Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan
biota air dan manusia. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan
ekologis. Beberapa hal yang ingin dijelaskan dalam artikel ini adalah
persyaratan mutu air, pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan
kotoran ikan dan pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.
Kata kunci: kualitas air, pengelolaan kualitas air, karamba
jaring apung.
PENDAHULUAN
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki
fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk
memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama
pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan
kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis.
Sumber air adalah wadah air yang
terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini
mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Sumber Daya Air dikelola
berdasarkan asas kelestarian, kesimbangan, kemanfaat umum, keterpaduan dan
keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004: Pengelolaan Sumber Daya Air
adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka
dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air. Rencana pengelolaan
sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan
untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.
Kegiatan budidaya perikanan pada umumnya membutuhkan lebih
banyak air per unit area atau per unit produksi dibandingkan kegiatan
peternakan dan budidaya pertanian. Ketersediaan sumber air yang berkualitas
sering kali menentukan keberhasilan atau kegagalan usaha budidaya perikanan
(Pillay, 1990).
Peran kualitas air dalam budidaya ikan, antara lain berupa:
(1) penentu keberadaan berbagai jenis organisme yang ada dalam ekosistem
perairan, baik terhadap ikan yang dibudidayakan maupun biota lainnya sebagai
penyusun ekosistem; (2) pemberi pengaruh yang cukup besar terhadap pertumbuhan
dan kelulushidupan ikan; dan (3) penentu keberhasilan dalam budidaya ikan,
selain jumlahnya harus mencukupi, kualitas yang baik akan menghasilkan output
yang baik pula.
Budidaya ikan dengan Karamba Jaring Apung (KJA) di waduk dan
danau merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain
kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro,
terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan
jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan
yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat
pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlah KJA melampaui batas tertentu dapat
mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan sisa pakan di
dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan kualitas perairan
(pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk) yang pada akhirnya
mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan metabolisme dari aktifitas
pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik yang berasal dari kegiatan
pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi penyebab utama menurunnya
fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya pencemaran danau, mulai
dari eutrofikasi yang menyebabkan ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia crassipes), upwelling dan
lain-lain yang yang dapat mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan
budidaya) serta diakhiri dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air
danau.
Kotoran ikan dapat menimbulkan deposisi yang meningkat di
dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan kadar oksigen di bagian
dasar. Lukman (2002) menjelaskan bahwa pasokan oksigen dalam pengelolaan KJA
adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan pembusukan sisa pakan
ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah budidaya ikan) diperlukan
1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia berpengaruh secara
langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik, pertumbuhan dan
reproduksi. Berdasarkan beberapa keadaan dan permasalahan tersebut perlu
dilakukan penulisan ilmiah mengenai “Pengelolaan Kualitas Air di Lingkungan
Karamba Jaring Apung” dalam rangka turut memberikan masukan kepada pihak
terkait.
TUJUAN
PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan permasalahan pada bagian latar belakang, tujuan
penulisan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan
bagaimana pengelolaan kualitas air terhadap limbah pakan dan kotoran ikan.
2. Menjelaskan
bagaimana pengelolaan KJA menghadapi penomena upwelling.
TINJAUAN
PUSTAKA
Menurut Diersing (2009), Kualitas air adalah suatu ukuran
kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi, dan biologisnya.
Kualitas air juga menunjukkan ukuran kondisi air relatif terhadap kebutuhan
biota air dan manusia. Karakter kualitas air yang perlu diperhatikan dalam
budidaya ikan, antara lain: (a) Karakter kimia air: Salinitas, DO (Dissolved
Oxygen), BOD, COD, logam berat, Nitrat, Derajat Keasaman (pH), dan Akalinitas;
(b) Karakter fisika air: kecerahan (transparansi) air, suhu, padatan terlarut,
padatan tersuspensi, bau, warna, rasa dan kedalaman air. dan (c) Karakter
biologi air: kepadatan dan kelimpahan plankton, Ephemeroptera, Plecoptera, Trichoptera, Mollusca,
Escherichia coli
dan Bakteri koliform.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau
diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelas air adalah peringkat kualitas
air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu
(Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 1).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Pasal 8,
Klasifikasi Mutu dan Kelas Air dibagi kedalam:
a. Kelas Satu: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air
baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas Dua: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air
untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu
air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas Tiga: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan
atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut;
d. Kelas Empat: air yang peruntukannya dapat digunakan untuk
mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang
sama dengan kegunaan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 7,
Penggolongan air menurut peruntukkannya ditetapkan sebagai berikut :
1. Golongan
A: air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan
terlebih dahulu.
2. Golongan
B: air yang dapat dighunakan sebagai air baku air minum.
3. Golongan
C: air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4. Golongan
D: air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan
untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik tenaga air.
Tabel 1. Kriteria
Penilaian parameter Kualitas (mutu) Air
No.
|
Parameter
|
Klasifikasi Kualitas
(mutu) Air
|
Keterangan
|
|||
Tercemar Ringan (Kelas
1)
|
Tercemar Sedang (Kelas
2)
|
Tercemar Berat
(Kelas 3)
|
Tercemar Sangat Berat
(Kelas 4)
|
|||
1.
|
BOD/KOB (mg/l)
|
< 1,0
|
1,0-3,0
|
3,0-6,0
|
>6,0
|
Dijabarkan dari baku
mutu Air Gol-A, B, C dan D
|
2.
|
COD/KOK (mg/l)
|
<5
span="">
|
5,0-10,0
|
10,0-15,0
|
>15,0
|
|
3.
|
DO/OT (mg/l)
|
>6,0
|
5,0-6,0
|
3,0-5,0
|
<3
span="">
|
|
4.
|
pH
|
6,5-8,5
|
5,0-9,0
|
6,0-9,0
|
5,0-9,0
|
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990
Menurut Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2001 Pasal 1:
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai
kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas
air tetap dalam kondisi alamiahnya. Pencemaran air adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air
oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pengendalian
pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta
pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu
air.
Upaya pengendalian pencemaran air merupakan wewenang
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, adapun wewenang dalam pengendalian
pencemaran air adalah;
a. menetapkan
daya tampung beban pencemaran;
b. melakukan
inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c. menetapkan
persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d. menetapkan
persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e. memantau
kualitas air pada sumber air; dan
f. memantau
faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup
yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air
yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat
yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya
turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan
sesuai peruntukannya.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan,
penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara
optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air adalah
upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas
lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelolaan kualitas air adalah
upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di
sumber air (Sumber: Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun 2008).
PENGELOLAAN
KUALITAS AIR TERHADAP LIMBAH PAKAN DAN KOTORAN IKAN
Salah satu wadah budidaya perikanan
yang berbasiskan air adalah karamba jaring apung (KJA/floating net cage). KJA
merupakan salah satu teknik budidaya ikan di perairan umum seperti sungai,
waduk, danau, dan laut. Setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya. Budidaya ikan dengan KJA di waduk dan danau
merupakan budidaya berbasis pelet (budidaya intensif), dengan kata lain
kegiatan usaha yang efisien secara mikro tetapi inefisien secara makro,
terutama apabila ditinjau dari segi dampaknya terhadap lingkungan. Pertumbuhan
jumlah keramba yang terus meningkat yang berarti terus meningkatnya jumlah ikan
yang dipelihara akan menghasilkan sejumlah limbah organik yang besar akibat
pemberian pakan yang tidak efektif dan efisien.
Pada saat jumlahnya melampaui batas
tertentu dapat mengakibatkan proses sedimentasi yang tiggi berupa penumpukan
sisa pakan di dasar perairan, limbah tersebut akan menyebabkan penurunan
kualitas perairan (pengurangan pasokan oksigen dan pencemaran air danau/waduk)
yang pada akhirnya mempengaruhi hewan yang dipelihara. Sisa pakan dan
metabolisme dari aktifitas pemeliharaan ikan dalam KJA serta limbah domestik
yang berasal dari kegiatan pertanian maupun dari limbah rumah tangga menjadi
penyebab utama menurunnya fungsi ekosistem danau yang berakhir pada terjadinya
pencemaran danau, mulai dari eutrofikasi yang menyebabkan
ledakan (blooming) fitoplankton dan gulma air seperti enceng gondok (Eichornia
crassipes), upwelling dan lain-lain yang yang dapat
mengakibatkan organisme perairan (terutama ikan-ikan budidaya) serta diakhiri
dengan makin menebalnya lapisan anaerobik di badan air danau.
Pakan ikan merupakan penyumbang
bahan organik tertinggi di danau/waduk (80%) dalam menghasilkan dampak
lingkungan. Jumlah pakan yang tidak dikonsumsi atau terbuang di dasar perairan
oleh ikan sekitar 20–50%. Berbagai pendapat mengenai jumlah pakan yang terurai
di danau /waduk:
-
Lukman dan Hidayat (2002) bahwa sisa
pakan dalam bentuk kotoran ikan yang jatuh ke perairan sekitar 50% dari pakan
yang diberikan.
-
Krismono (1993) dalam Krismono dan
Wahyudi (2002), pemberian pakan dengan sistem pompa memberi sumbangan berupa
pakan yang terbuang sekitar 20-30% untuk setiap unit KJA dengan ukuran 7 x 7 x
3 m3.
-
Philips et al., (1993), Boyd (1999),
Mc Donad et al., (1996), 30% dari jumlah pakan yang diberikan tertinggal
sebagai pakan yang tidak dikonsumsi dan 25-30% dari pakan yang dikonsumsi akan
diekskresikan.
-
Sutardjo (2000), limbah pakan yang
terbuang ke perairan yang diperkirakan sekitar 30–40%.
-
Azwar dkk (2004), jumlah pakan pada
sistem KJA yang diberikan per hari mencapai 3,3% bobot ikan dan dari jumlah
pakan yang diberikan tersebut ada bagian yang tidak dikonsumsi mencapai 20–25%
dari pakan yang dikonsumsi tersebut akan diekskresikan ke lingkungan.
-
Rachmansyah (2004), pakan yang
diberikan pada ikan hanya 70% yang dimakan oleh ikan dan sisanya sebanyak 30%
akan lepas ke badan perairan danau sebagai bahan pencemar atau limbah.
Kotoran ikan dapat menimbulkan
deposisi yang meningkat di dasar perairan, selanjutnya mengakibatkan penurunan
kadar oksigen di bagian dasar. Menurut Lukman (2002), pasokan oksigen dalam
pengelolaan KJA adalah untuk respirasi biota, pembusukan feses ikan dan
pembusukan sisa pakan ikan. Menurutnya untuk setiap gram organik (limbah
budidaya ikan) diperlukan 1,42 gram oksigen. Konsentrasi oksigen yang tersedia
berpengaruh secara langsung pada kehidupan akuatik khususnya respirasi aerobik,
pertumbuhan dan reproduksi.
Beberapa hal yang dapat dilakukan
dalam pengelolaan limbah pakan dan kotoran ikan dari KJA: (1) pengaturan musim
tanam, pengendalian jumlah KJA dan padat tebar ikan di KJA dikurangi atau ikan
budidaya diganti dengan jenis yang lebih toleran terhadap konsentrasi DO yang rendah
seperti ikan patin, lele, dan betutu; (2) perlu disosialisasikan tentang
cara pemberian pakan yang sesuai dengan ketentuan yaitu 3% dari berat badan
ikan yang dibudidayakan dan diberikan tiga kali sehari yang dimaksudkan untuk
mengurangi jumlah sisa pakan yang masuk perairan; dan (3) perlu
disosialisasikan KJA yang ramah lingkungan yaitu KJA ganda dan konstruksi KJA
dengan pelampung polystyrene foam.
PENGELOLAAN
KJA MENGHADAPI PENOMENA UPWELLING
Umbalan atau upwelling
merupakan peristiwa alam yang terjadi pengadukan atau pembalikan air dari
lapisan bawah naik ke permukaan dan sebaliknya. Proses ini berakibat pada
kematian ikan dan hewan air lainnya secara masal.
Beberapa langkah yang dapat
dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ikan akibat “up-welling” adalah:
1. Mensosialisasikan kepada pembudidaya ikan perihal
tanda-tanda akan terjadinya kematian missal ikan. Tanda-tanda itu antara lain
berupa: cuaca mendung dan atau hujan yang terus-menerus selama 2-3 hari
berturut-turut (tidak ada cahaya matahari masuk ke badan air), dan kualitas air
waduk mulai menunjukkan penurunan.
2. Mengurangi jumlah KJA yang beroperasi atau mengurangi
kepadatan ikan yang dipelihara. Jumlah ikan yang dipelihara harus berada di
bawah daya dukung perairan.
3. Segera memanen ikan yang ukurannya mendekati ukuran
konsumsi, untuk menekan kerugian yang dapat timbul.
4. Memilih jenis ikan yang lebih toleran terhadap kadar oksigen
yang rendah.
5. Memindahkan KJA secara regular, missal 1 tahun sekali ke
posisi dengan kondisi air yang lebih baik. Serta melakukan aerasi di KJA yang
merupakan kegiatan tanggap darurat dan dapat dilakukan hanya sementara waktu.
6. Untuk mengurangi resiko kematian ikan, juga bisa dilakukan
penebaran ikan pemakan planton guna pengendalian blooming alga.
PENUTUP
Pengelolaan kualitas air pada
lingkungan kawasan budidaya ikan termasuk KJA merupakan kewajiban bersama
antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama perikanan, dan masyarakat
perikanan sebagai upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk
dan yang berada di sumber air. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat memberikan
peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Azwar, ZI., Ningrum, S dan Ongko, S.
2004. Manajemen Pakan Usaha Budidaya Ikan di Karamba Jaring Apung. Dalam
Pengembangan Budidaya Perikanan di Perairan Waduk. Pusat Riset Budidaya
Perikanan. Jakarta.
Diersing, Nancy (2009). "Water Quality: Frequently Asked
Questions." Florida Brooks National
Marine Sanctuary, Key West, FL.
Krismono. 1992. Penelitian Potensi
Sumberdaya Perairan Waduk Wadaslintang, Mrica, Karangates dan Waduk Selorejo
untuk Budidaya Ikan dalam Keramba Jaring Apung. Buletin Penelitian Perikanan
Darat. Vol. II No. 2 Juni. 20 hal.
Lukman dan Hidayat. 2002. Pembebanan
dan Distribusi Organik di Waduk Cirata. Jurnal Teknologi Lingkungan. P3TL-BPPT.
Vol. 3 (2): 129 – 135.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Pemerintan Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Phillips, M.J, Clarke, R. dan Mowat,
A. 1993. Phosphorus Leaching from Atlantic Salmon Diets, Aquacultural
Engineering. 12 (1993) : 47 – 54.
Pillay T.V.R., (1990). Aquaculture,
Principles, and Practise. Fishing News Boks. 575 p. Oxford, London, Edinburgh,
Cambridge, Victoria.
Rachmansyah. 2004. Analisis Daya
Dukung Lingkungan Perairan Teluk Awarange Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan
bagi Pengembangan Budidaya Bandeng dalam Keramba Jaring Apung. Sekolah
Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. Disertasi.
Sutardjo. 2000. Pengaruh Budidaya
Ikan pada Kualitas Air Waduk (Studi Kasus pada Budidaya Ikan dalam Keramba
Jaring Apung, di Ciganea, Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat). Program
Studi Ilmu Lingkungan. Program Pascasarjana. Universitas Indonesia. Jakarta.
Tesis.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Umaly, R.C and M.A.L.A Cuvin. 1988. Limnology. National Book Store Publisher. Manila.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sangat bermanfaat sekali artikel ini
BalasHapus