Selasa, 23 Oktober 2018

PENYULUHAN PERIKANAN: SECARA BIOFISIK, SIFAT, KARAKTERISTIK, DAN BENTUK KEGIATAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SANGAT SPESIFIK

Penyuluhan perikanan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada masyarakat perikanan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan. Kegiatan penyuluhan diharapkan mendorong terwujudnya masyarakat perikanan menuju kehidupan lebih layak, berusaha yang lebih menguntungkan, dan kehidupan yang lebih sejahtera. Beberapa alasan yang menjadikan penyuluhan perikanan itu sangat penting, berupa: (a) amanat peraturan perundang-undangan: (b) secara biofisik, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatan perikanan dan kelautan sangat spesifik; dan (c) peran strategis penyuluhan perikanan dalam pembangunan masyarakat perikanan yang mandiri dan berdaya saing.


Secara biofisik, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatan kelautan dan perikanan sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim sehingga dalam pengelolaan sumberdaya menjadi kompleks dan cukup pelik, yaitu:
1.     Kegiatan kelautan dan perikanan berisiko tinggi (risky), sehingga harus dapat menjadi layak kelola (manageable);
2.     Kegiatan kelautan dan perikanan relatif membutuhkan investasi tinggi (relatively high investment), sehingga harus menjadi layak akses (accessible); dan
3.     Kegiatan kelautan dan perikanan cenderung membutuhkan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang spesifik (specific knowledge and technology), sehingga harus adaptif dan aplikatif di tingkat pengguna (adaptable and applicable).
4.     Tingginya variabilitas dalam kegiatan kelautan dan perikanan berdampak pada tingginya keberagaman penyebaran penggunaan dan penanganan sumberdaya alam, yang berbeda dengan usaha non kelautan dan perikanan yang relatif seragam.
5.     Dalam pengelolaan aspek kelautan, maka penanganannya merupakan bagian yang integral dan tidak dapat dipisah dari aspek perikanan. Di samping itu, secara khusus pengelolaan kelautan sangat terkait dengan aturan internasional, seperti UNCLOS 82-UU No. 17/85 termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE), Agenda of Science for Environment and Development into the 21st Century (ASCEND 21/Agenda 21), aturan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU), serta Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), yang didalamnya terdapat isu-isu strategis yang berhubungan dengan kedaulatan bangsa dan negara, antara lain isu batas negara, pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta pengelolaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam pulau-pulau kecil;
6.     Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan yang tersebar di berbagai perguruan tinggi merupakan kecabangan ilmu tersendiri, termasuk fungsi penyuluhan perikanan.
  


Sumber:
Razi F., dkk. 2017. Peran Penting dan Transformasi Penyuluhan Perikanan. Jakarta, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar